WARGANEGARA DAN NEGARA
NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan
tujuan hidup bersama. Dengan kata lain
Negara mempunyai dua fungsi utama :
Mengatur dan menetertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara antara lain:
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.
Unsur-unsur Negara yang harus terpenuhi apabila sebuah Negara ingin diakui :
Harus ada pemerintahannya
Harus ada tujuannyaMempunai kedaulatan
Dalam menjalankan fungsinya sebagai
negara, dapat digunakan suatu instrument yang disebut sebagai hokum.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman
tertentu.
WARGANEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari
“citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya
lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang
berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara.
Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang
khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang
bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah
orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian
– perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik
Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat
disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri
yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Kriteria Menjadi Warga Negara Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria yaitu Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia
dilahirkan
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam
asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara
tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
setiap warga negara memiliki hak. ada pun hak warga negara sebagai berikut :
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercaya
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
Warga negara bukan memiliki hak saja akan tetapi mereka juga memiliki kewajiban, ada pun kewajibannya sebagai berikut :
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar